BIDANG PERKEBUNAN

BIDANG PERKEBUNAN83716-c7ff7e728292feb6640ff4165ecfd8de.jpg


Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembenihan dan perlindungan perkebunan, produksi perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.


 

DIAN SUROTO, SP
KEPALA BIDANG PERKEBUNAN


FUNGSI

1.  Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembenihan dan perlindungan perkebunan.

2.  Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi perkebunan.

3.  Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.

4.     Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan.

5.     Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan.

6.     Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan.

7.     Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan.

8.     Penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di bidang perkebunan.

9.     Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan.

10. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan rencana program kebijakan umum, teknis dan operasional pengembangan alat dan mesin perkebunan.

11.engkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan rencana kebijakan umum, teknis dan operasional peningkatan produksi melalui penerapan intensifikasi, ekstensifikasi, rehabilitasi, diversifikasi.

12. Mengkoordinasikan pemberian rekomendasi terhadap keperluan bibit, benih bagi petani dan tanda usaha registrasi pembibitan bagi petani, masyarakat di sektor perkebunan.

13.Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan rencana kebijakan umum, teknis dan operasional pengadaan pengembangan usaha, pengawasan dan pengendalian.

14. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan.

15. Melaksanakan tertib administrasidan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

16. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.