BIDANG PERKEBUNAN
BIDANG
PERKEBUNAN
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan
kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang pembenihan dan perlindungan perkebunan, produksi
perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
DIAN SUROTO, SP
KEPALA BIDANG PERKEBUNAN
FUNGSI
1. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan
kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan
di bidang pembenihan dan perlindungan perkebunan.
2. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan
kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan
di bidang produksi perkebunan.
3. Melaksanakan penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan
kebijakan operasional, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan, evaluasi
dan pelaporan
di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan.
4. Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang perkebunan.
5. Pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan.
6. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan.
7. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana
alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan.
8. Penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di
bidang perkebunan.
9. Pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran
hasil di bidang perkebunan.
10. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan rencana
program kebijakan umum, teknis dan operasional pengembangan alat
dan mesin perkebunan.
11.engkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan rencana
kebijakan umum, teknis dan operasional peningkatan produksi melalui
penerapan intensifikasi, ekstensifikasi, rehabilitasi, diversifikasi.
12. Mengkoordinasikan pemberian rekomendasi terhadap keperluan
bibit, benih
bagi petani dan tanda usaha registrasi pembibitan bagi petani, masyarakat
di sektor perkebunan.
13.Mengkoordinasikan pelaksanaan pengumpulan bahan penyusunan rencana
kebijakan umum, teknis dan operasional pengadaan pengembangan usaha, pengawasan
dan pengendalian.
14. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang perkebunan.
15. Melaksanakan tertib administrasidan menyusun laporan Program
dan Kegiatan
yang menjadi lingkup tugasnya.
16. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan tugas pokok
dan fungsinya.